Bagi anda yang sedang mencari informasi tentang Biaya Balik Nama Mobil dan Cara Mengurusnya Secara Lengkap, Dibawah ini Website Pusat Informasi Kuliah Karyawan www.ProgramKuliahKaryawan.com menyampaikan tentang Biaya Balik Nama Mobil dan Cara Mengurusnya Secara Lengkap sebagai berikut:
Untuk Anda yang mempunyai kendaraan, misalnya mobil, tentunya tiap tahunnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun jika Anda membeli mobil second atau bekas, Anda harus meminjam KTP pemilik mobil awal saat membayar pajak karena nama pemilik yang tertulis masihlah nama pemilik awal.
Supaya tidak meminjam KTP pemilik mobil awal terus menerus, Anda bisa melakukan balik nama. Balik nama ini sebenarnya cukup mudah kok, jika Anda tahu prosedur dan berkas apa saja yang harus Anda bawa. Tetapi bagi sebagian orang, selain karena masalah biaya yang mahal, juga proses balik nama tersebut juga panjang.
Namun daripada harus repot bolak-balik meminjam KTP pemilik mobil awal, lebih baik melakukan balik nama, toh nantinya nama pemiliknya secara sah akan berganti menjadi nama Anda. Lalu berapa biaya balik nama mobil? bagaimana sih cara mengurusnya? Hal itu akan dijabarkan di bawah ini.
Biaya Balik Nama Mobil
- Biaya PajakSeperti yang telah kita ketahui bahwa Biaya Pajak adalah biaya yang tertera di STNK. Lalu biaya apa saja yang tertera di STNK? Berikut istilah-istilah biaya yang tertera di STNK beserta pengertiannya:
1. PKB
PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor bisa kita lihat di STNK dengan patokan biaya yang biasanya tidak berubah dari pajak tahun lalu. Bahkan biayanya bisa turun karena seiring bertambahnya usia mobil Anda. Lain halnya jika Anda terkena Pajak Progresif. Pajak progresif adalah pajak yang yang dikenakan jika Anda memiliki lebih dari satu buah kepemilikan mobil. Tarif pajak progresif nilainya akan terus meningkat sesuai dengan urutan kepemilikan mobil Anda.2. BBN KBBBN KB atau Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor bisa Anda hitung dengan rumus perhitungannya seperti ini:
BBN KB = (2/3 x PKB)
3. SWDKLLJSWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan, biayanya sudah ditentukan oleh pemerintah, yaitu:
Untuk Motor: Rp35.000
Untuk Mobil: Rp143.000(biaya bisa berubah sewaktu-waktu)4. Biaya ADM STNKBiaya ADM STNK atau Biaya Administrasi STNK juga telah ditentukan oleh pemerintah, yaitu:
Untuk Motor: Rp50.000
Untuk Mobil: Rp75.000(biaya bisa berubah sewaktu-waktu)
5. Biaya ADM TNKBBegitu juga dengan biaya ADM TNKB atau Biaya Administrasi Tanda Kendaraan Bermotor sudah ditentukan oleh pemerintah, yaitu:
Untuk Motor: Rp30.000Untuk Mobil: Rp50.000(biaya bisa berubah sewaktu-waktu)
Lalu bagaimana menghitung biaya balik nama untuk mobil secara keseluruhan? Berikut contoh perhitungannya:
Diketahui bahwa, nilai PKB yang tertera di STNK ialah sebesar Rp1.500.000Maka perhitungannya:
BBN KB = 2/3 x PKB
= 2/3 x Rp1.500.000
= Rp1.000.000
PKB = Rp1.500.000
SWDKLLJ = Rp143.000Biaya ADM STNK = Rp75.000 ———————- +
Total biaya balik nama = Rp2.718.000
Biaya di Luar PajakBiaya balik nama selain Biaya Pajak adalah Biaya di Luar Pajak. Biaya di Luar Pajak adalah biaya yang tidak tertera di STNK, yaitu meliputi:
- Pemberian tip pada petugas cek fisik sebesar Rp. 10.000 (boleh diberikan, boleh tidak)
- Pengesahan hasil cek fisik sebesar Rp. 30.000 (biaya ini tanpa kwitansi)
- Pendaftaran balik nama STNK sebesar Rp 30.000 untuk mobil (biaya ini juga tanpa kwitansi)
- Pendaftar balik nama BPKB sebesar Rp. 100.000 untu mobil (ada blanko yang dikeluarkan oleh POLDA setelah pengurusan STNK selesai dan saat pengurusan BPKB yang dapat disetorkan di Bank Rakyat Indonesia)
- Fotokopi KTP pemilik baru atau pemilik mobil saat ini
- BPKB asli dan fotokopinya
- STNK asli dan fotokopinya
- Kuitansi jual beli kendaraan yang telah disertai materai senilai Rp6.000
- Jangan lupa untuk membawa mobil Anda karena setibanya di Samsat, Anda langsung menuju lokasi Cek Fisik. Tidak usah bingung, di sana akan diarahkan secara jelas oleh petugas sehingga Anda hanya perlu mengikuti arahannya.
- Setelah Anda memarkirkan mobil di lajur Cek Fisik dan membuka kapnya. Petugas membawa formulir dan melakukan pengecekan fisik mobil, meliputi nomor rangka dan nomor mesin mobil dengan cara menggosokkan stiker.
- Setelah mobil Anda selesai di cek fisiknya oleh petugas, kemudian Anda diberi formulir. Formulir itu, Anda isi data sesuai data mobil di STNK.
- Formulir yang sudah diisi data dengan lengkap diserahkan kepada petugas yang ada di loket beserta STNK asli. Setelah itu, tunggu nama Anda dipanggil oleh petugas (nama yang dipanggil adalah nama yang tertulis di STNK)
- Setelah selesai diproses oleh petugas, Anda akan dipanggil untuk diminta mengumpulkan berkas-berkas, meliputi: formulir cek fisik, STNK asli, fotokopi STNK, fotokopi BPKB, fotokopi KTP pemilik baru, dan Kuitansi ke Gedung Utama yang ada di Samsat.
- Selesai berkas-berkas yang Anda serahkan tadi dicek oleh petugas, Anda akan diminta menyerahkan BPKB yang asli. Kemudian tunggu dipanggil oleh petugas lagi (kali ini akan dipanggil sesuai dengan nama pemilik mobil yang baru).
- Kemudian setelah Anda dipanggil ambil berkasnya kembali dan serahkan ke loket yang akan mengurusinya (bisa Anda tanyakan ke petugas, loket mana yang harus dituju karena di tiap wilayah bisa berbeda-beda). Dan tunggu dipanggil lagi oleh petugas.
- Selanjutnya setelah Anda dipanggil oleh petugas, ambil berkasnya kembali, dan serahkan ke loket awal. Nantinya Anda akan diberikan lembar tagihan yang harus dibayarkan untuk biaya balik nama.
- Bayarlah biaya tagihan sesuai dengan nominal yang tertera di lembar tagihan. Jika ternyata Anda belum membayar pajak, maka Anda akan diminta membayar pajak tersebut saat itu juga. Lalu tunggulah, petugas akan memproses pembayaran balik nama mobil Anda.
- Setelah melunasi tagihan pembayaran balik nama mobil Anda, Anda akan mendapatkan cap lunas dan tanda terima dari berkas-berkas yang Anda kumpulkan tadi. Kemudian STNK Asli dengan Nama Baru Anda selesai dibuat. Selanjutnya, Anda harus mengurus BPKB dengan nama baru ke Polda setempat.
- Jangan lupa untuk menyimpan berkas dan cap pelunasan pembayar, untuk jaga-jaga saja jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
PERMINTAAN BROSUR
Ingin dikirimkan Brosur Cetak atau Digital kampus ini, silahkan isi Form di bawah ini